Find Web

Sabtu, 26 November 2011

HUKUM, NEGARA DAN PEMERINTAHAN

Hukum menurut JCT. Simorangkir SH dan Woerjono Sastropranoto adalah sebuah peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib. Ciri-ciri dan sifat hukum adalah :
- Adanya perintah atau larangan
- Perintah atau larangan itu harus dipenuhi setiap orang
Akan tetapi ternyata tiap orang mau mentaati kaidah tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup benar-benar dilaksanakan dan ditaati, dengan dilengkapi dengan unsure pemaksaan.
Sedangkan, Sumber-sumber Hukum adalah:
Sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar akan mendapatkan sangsi yang tegas dan nyata.
Pemerintah
Pemerintah adalah lembaga yang diberikan kekuasaan untuk mengatur jalanya negara. Pada dasarnya, Indonesia menganut sistem tiga lembaga yaitu, legislatif (pembuat keputusan), yudikatif (penegak hukum) dan eksekutif (penjalan keputusan). Fungsi legisatif berada di tangan Dewan perwakilan Rakyat. Sedangkan Eksekutif ada di tangan presiden yang dibantu oleh para menteri. Sementara, elmbaga Yudikatif berada di bawah Mahkamah Agung.
Pemerintah berbeda dengan pemerintahan. Pemerintah adalah struktur organisasi negara yang dibuat berdasarkan kesepakatan rakyat ketika negara berdiri. Sedangkan pemerintahan bisa merujuk pada masa atau orde ketika seorang presiden meminpin, apa saja kebijakannya dan program apa yang ia buat selama menjabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar